KONSEP LEMBAGA
PENDIDIKAN ISLAM
MAKALAH
Diajukan Untuk
Memenuhi Syarat
Ujian Tengah Semester Pada Mata
Kuliah Filsafat Pendidikan Islam
Program Studi Pendidikan Islam
Konsentrasi Manajemen Pendidikan Islam
Oleh:
Khambali
NPM 20010011005
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. H. Ahmad Tafsir, MA
Sobar Al Ghazal, Drs., M.Pd

PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG
B A N D U N G
1433 H / 2012 M
KONSEP LEMBAGA
PENDIDIKAN ISLAM
Oleh Khambali
NPM 20010011005
ABSTRAK
Lembaga
pendidikan yang baik dan mendukung terselenggaranya suatu pendidikan amat
dibutuhkan dan turut berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pendidikan yang
diinginkan. Selanjutnya apa dan bagaimana lembaga pendidikan yang diharapkan itu, sehingga tercapainya
tujuan pendidikan? Dari pertanyaan tersebut, penulis merumuskan lembaga
pendidikan yang mempengaruhi keberhasilan dan ketercapaian tujuan pendidikan,
khususnya lembaga pendidikan Islami. Lembaga pendidikan yang dimaksud
adalah lembaga pendidikan informal
(keluarga), formal (sekolah), dan nonformal (masyarakat) sangat berperan dalam
penyelenggaraan pendidikan Islam, sebab lembaga/institusi itu merupakan tempat
terjadinya proses pendidikan. (1) Keluarga, sebagai lembaga informal harus
menjadi lembaga yang ideal dalam perspektif Islam adalah keluarga yang sakinah,
mawaddah, dan rahmah. Profil keluarga semacam ini sangat diperlukan
pembentukannya sehingga ia mampu mendidik anak-anaknya sesuai dengan
prinsip-prinsip ajaran Islam. Kemudian orang tua harus menyadari pentingnya
sekolah dalam mendidik anaknya secara profesional sehingga orang tua harus
memilih pula sekolah yang baik dan turut berpartisipasi dalam peningkatan
sekolah tersebut. (2) Sekolah atau
madrasah, sebagai lembaga pendidikan formal memiliki peran penting dalam proses
pendidikan. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal yang pada hakikatnya
sebagai institusi yang menyandang amanah dari orang tua dan masyarakat, harus
menyelenggarakan pendidikan yang profersional sesuai dengan prinsip-prinsip dan
karakteristik pendidikan Islam. Sekolah harus mengajarkan berbagai ilmu
pengetahuan dan keahlian bagi peserta didiknya sesuai dengan kemampuan peserta
didik itu sendiri. (3) Masyarakat, sebagai lembaga pendidikan nonformal,
dituntut perannya dalam menciptakan tatanan masyarakat yang nyaman dan peduli
terhadap pendidikan. Masyarakat diharapkan terlibat aktif dalam peningkatan
kualitas pendidikan yang ada di sekitarnya. Selanjutnya, ketiga lembaga
pendidikan tersebut harus saling bekerja sama secara harmonis sehingga
terbentuklah pendidikan terpadu yang diikat dengan ajaran Islam. Dengan
keterpaduan seperti itu, diharapkan amar ma’ruf nahi munkar dalam komunitas
masyarakat tersebut dapat ditegakkan sehingga terwujudlah masyarakat yang
diberkahi dan tatanan masyarakat yang baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur.
KATA KUNCI: Konsep, Lembaga dan Pendidikan
Islam.
PENDAHULUAN
Lembaga pendidikan yang baik dan mendukung
terselenggaranya suatu pendidikan amat dibutuhkan dan turut berpengaruh
terhadap pencapaian tujuan pendidikan yang diinginkan. Demikian pula dalam
sistem pendidikan Islam, lembaga pendidikan harus diciptakan sedemikian rupa
sesuai dengan karakteristik pendidikan Islam itu sendiri.
Dalam literatur pendidikan, lembaga pendidikan
biasanya disamakan dengan institusi pendidikan. Meskipun kajian ini tidak
dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits secara eksplisit, akan tetapi terdapat
beberapa isyarat yang menunjukkan adanya lembaga pendidikan tersebut. Selain
itu, dalam merumuskan konsep lembaga pendidikan Islami yang baik, maka
diperlukan pendapat dari para pakar pendidikan, khususnya pakar pendidikan
Islami. Oleh karenanya, dalam kajian pendidikan Islam pun, lembaga pendidikan
Islami mendapat perhatian.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang
apa dan bagaimana hakikat lembaga pendidikan Islam, maka perlu dilakukan kajian
yang komprehensif dan mendalam tentang lembaga pendidikan tersebut dalam
perspektif filsafat pendidikan Islam. Makalah ini sengaja disusun sebagai syarat
dalam mengikuti ujian tengah semester. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat konstruktif dari pembaca sehingga apa yang diharapkan
dapat terpenuhi dengan baik.
PEMBAHASAN
KONSEP LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM YANG BAIK
A.
PENGERTIAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Lembaga pendidikan adalah suatu
institusi di mana pendidikan itu berlangsung. Lembaga tersebut akan
mempengaruhi proses pendidikan yang berlangsung. Dalam beberapa sumber bacaan
kependidikan, jarang dijumpai pendapat para ahli tentang pengertian lembaga
pendidikan Islam. Menurut Abuddin Nata (2005) dalam buku Filsafat Pendidikan
Islam mengungkapkan bahwa kajian lembaga pendidikan Islam (tarbiyah Islamiyah)
biasanya terintegrasi secara implisit dengan pembahasan mengenai macam-macam
lembaga pendidikan. Namun demikian, dapat dipahami bahwa lembaga pendidikan
Islam adalah suatu lingkungan yang di dalamnya terdapat ciri-ciri ke-Islaman
yang memungkinkan terselenggaranya pendidikan Islam dengan baik.
Sebagaimana yang telah disinggung di
bagian pendahuluan, bahwa dalam Al-Qur’an tidak dikemukakan penjelasan tentang
lembaga pendidikan Islam tersebut, kecuali lembaga pendidikan yang terdapat
dalam praktek sejarah yang digunakan sebagai tempat terselenggaranya
pendidikan, seperti masjid, rumah, sanggar para sastrawan, madrasah, dan
universitas. Meskipun lembaga seperti itu tidak disinggung secara langsung
dalam Al-Qur’an, akan tetapi Al-Qur’an juga menyinggung dan memberikan
perhatian terhadap lembaga sebagai tempat sesuatu. Seperti dalam menggambarkan
tentang tempat tinggal manusia pada umumnya, dikenal istilah al-qaryah yang
diulang dalam Al-Qur’an sebanyak 52 kali yang dihubungkan dengan tingkah laku
penduduknya. Sebagian ada yang dihubungkan dengan pendidiknya yang berbuat
durhaka lalu mendapat siksa dari Allah (Q.S. An-Nisa (4): 72; QS. Al-A’raf (7):4;
QS. Al-Isra’ (17) :16; QS. An-Naml (27) :34) sebagian dihubungkan pula dengan
penduduknya yang berbuat baik sehingga menimbulkan suasana yang aman dan damai
(QS. An-Nahl (16):112) dan sebagian lain dihubungkan dengan tempat tinggal para
Nabi (Q.S. An-Naml (27): 56; QS. Al-A’raf (7):88; QS. Al-An’am (6):92). Semua
ini menunjukkan bahwa lembaga (lingkungan) pendidikan berperan penting sebagai
tempat kegiatan bagi manusia, termasuk kegiatan pendidikan Islam.
B.
MACAM-MACAM LEMBAGA PENDIDIKAN
Lembaga pendidikan sangat dibutuhkan
dalam proses pendidikan, sebab lembaga pendidikan tersebut berfungsi menunjang
terjadinya proses belajar mengajar secara aman, nyaman, tertib, dan
berkelanjutan. Dengan suasana seperti itu, maka proses pendidikan dapat
diselenggarakan menuju tercapainya tujuan pendidikan yang diharapkan.
Pada periode awal, umat Islam
mengenal lembaga pendidikan berupa kutab yang mana di tempat ini
diajarkan membaca dan menulis huruf Al-Qur’an lalu diajarkan pula ilmu Al-Qur’an
dan ilmu-ilmu agama lainnya. Begitu di awal dakwah Rasulullah Saw., ia menggunakan
rumah Arqam sebagai institusi pendidikan bagi sahabat awal (assabiqunal
awwalun). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendidikan Islam mengenal
adanya rumah, masjid, kutab, dan madrasah sebagai tempat
berlangsungnya pendidikan, atau disebut juga sebagai lingkungan pendidikan.
Pada perkembangan selanjutnya,
institusi/lembaga pendidikan ini disederhanakan menjadi tiga macam, yaitu: Pertama,
keluarga, disebut juga sebagai salah satu dari satuan pendidikan luar
sekolah, sebagai lembaga pendidikan informal; Kedua, sekolah sebagai
lembaga pendidikan formal; dan Ketiga, masyarakat sebagai lembaga
pendidikan non formal. Ketiga bentuk lembaga pendidikan tersebut akan
berpengaruh terhadap perkembangan dan pembinaan kepribadian peserta didik.
Ketiga institusi/lembaga pendidikan tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
1.
Lembaga/Institusi Keluarga (In-Formal)
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas disebutkan bahwa keluarga merupakan bagian dari lembaga pendidikan
informal. Selain itu, kelurga juga disebut sebagai satuan pendidikan luar
sekolah. Pentingnya pembahasan tentang keluarga ini mengingat bahwa keluarga
memiliki peranan penting dan paling pertama dalam mendidik setiap anak. Bahkan
Ki Hajar Dewantara, seperti yang dikutip oleh Abuddin Nata (2005) dalam buku
Filsafat Pendidikan Islam menyatakan bahwa keluarga itu buat tiap-tiap orang
adalah alam pendidikan yang permulaan. Dalam hal ini, orang tua bertindak
sebagai pendidik, dan si anak bertindak sebagai anak didik. Oleh karena itu,
keluarga harus menciptakan suasana yang edukatif sehingga anak didiknya tumbuh
dan berkembang menjadi manusia sebagaimana yang menjadi tujuan ideal dalam
pendidikan Islam.
Agar keluarga mampu menjalankan
fungsinya dalam mendidik anak secara Islami, maka sebelum dibangun keluarga
perlu dipersiapkan syarat-syarat pendukungnya. Al-Qur’an memberikan syarat yang
bersifat psikologis, seperti saling mencintai, kedewasaan yang ditandai oleh
batas usia tertentu dan kecukupan bekal ilmu dan pengalaman untuk memikul
tanggung jawab yang di dalam Al-Qur’an disebut baligh. Selain itu, kesamaan
agama juga menjadi syarat terpenting. Kemudian tidak dibolehkan menikah karena
ada hal-hal yang menghalanginya dalam ajaran Islam, yaitu syirik atau
menyekutukan Allah dan dilarang pula terjadinya pernikahan antara seorang pria
suci dengan perempuan pezina. Selanjutnya, juga persyaratan kesetaraan (kafa’ah)
dalam perkawinan baik dari segi latar belakang agama, sosial, pendidikan dan
sebagainya. Dengan memperhatikan persyaratan tersebut, maka diharapkan akan
tercipta keluarga yang mampu menjalankan tugasnya, salah satu di antaranya
adalah mendidik anak-anaknya agar menjadi generasi yang tidak lemah dan
terhindar dari api neraka. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Tahrim (66) ayat
6, yaitu:
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa
yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan.
Karena
besarnya peran keluarga dalam pendidikan, Sidi Gazalba, seperti yang dikutip
Ramayulis (2002) dalam buku Ilmu Pendidikan Islam mengkategorikannya sebagai
lembaga pendidikan primer, utamanya untuk masa bayi dan masa kanak-kanak sampai
usia sekolah. Dalam lembaga ini, sebagai pendidik adalah orang tua, kerabat,
famili, dan sebagainya. Orang tua selain sebagai pendidik, juga sebagai
penanggung jawab. Oleh karena itu, orang tua dituntut menjadi teladan bagi
anak-anaknya, baik berkenaan dengan ibadah, akhlak, dan sebagainya. Dengan
begitu, kepribadian anak yang Islami akan terbentuk sejak dini sehingga menjadi
modal awal dan menentukan dalam proses pendidikan selanjutnya yang akan ia
jalani.
Untuk
memenuhi harapan tersebut, Al-Qur’an juga menuntun keluarga agar menjadi lembaga
informal yang menyenangkan dan membahagiakan, terutama bagi anggota keluarga
itu sendiri. Al-Qur’an memperkenalkan konsep kelurga sakinah, mawaddah, wa
rahmah sesuai dengan firman Allah Swt pada Q.S. ar-Rum (30):21, yaitu:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir.
Menurut
Salman Harun (1999) dalam buku Mutiara Al-Qur’an; Aktualisasi Pesan Al-Qur’an
dalam Kehidupan menyatakan bahwa, kata sakinah dalam ayat di atas
diungkapkan dalam rumusan li taskunu (agar kalian memperoleh sakinah)
yang mengandung dua makna, yaitu kembali dan diam. Kata itu
terdapat empat kali dalam Al-Qur’an, tiga di antaranya membicakan malam.
Pada umumnya, malam merupakan tempat kembalinya suami ke rumah untuk menemukan
ketenangan bersama isterinya. Saat itu, akan tercipta ketenangan sehingga isteri
sebagai tempat memperoleh penyejuk jiwa dan raga. Sementara mawaddah
adalah cinta untuk memiliki dengan segenap kelebihan dan kekuarangannya
sehingga di antara suami isteri saling melengkapi. Sedangkan rahmah
berarti rasa cinta yang membuahkan pengabdian. Kata ini memiliki
konotasi suci dan membuahkan bukti, yaitu pengabdian antara suami
isteri yang tidak kunjung habis. Ketiga istilah inilah yang menjadi ikon
keluarga bahagia dalam Islam, yaitu adanya hubungan yang menyejukkan (sakinah),
saling mengisi (mawaddah), dan saling mengabdi (rahmah) antara
suami dan isteri. Dengan demikian, keluarga harus menciptakan suasana edukatif
terhadap anggota keluarganya sehingga tarbiyah Islamiyah dapat terlaksana dan
menghasilkan tujuan pendidikan sebagaimana yang diharapkan.
2. Lembaga/Institusi
Sekolah (Formal)
Sekolah atau
dalam Islam sering disebut madrasah, merupakan lembaga pendidikan
formal, juga menentukan membentuk kepribadian anak didik yang Islami. Bahkan
sekolah bisa disebut sebagai lembaga pendidikan kedua yang berperan dalam
mendidik peserta didik. Hal ini cukup beralasan, mengingat bahwa sekolah merupakan
tempat khusus dalam menuntut berbagai ilmu pengetahuan.
Abu Ahmadi
dan Nur Uhbiyati (1991) dalam buku Ilmu Pendidikan Islam menyebutkan bahwa
disebut sekolah, jika dalam pendidikan tersebut diadakan di tempat tertentu,
teratur, sistematis, mempunyai perpanjangan dan dalam kurun waktu tertentu,
berlangsung mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, dan
dilaksanakan berdasarkan aturan resmi yang telah ditetapkan.
Secara
historis keberadaan sekolah merupakan perkembangan lebih lanjut dari keberadaan
masjid. Sebab, proses pendidikan yang berlangsung di masjid pada periode
awal terdapat pendidik, peserta didik, materi dan metode pembelajaran yang
diterapkan sesuai dengan materi dan kondisi peserta didik. Hanya saja, dalam
mengajarkan suatu materi, terkadang dibutuhkan tanya jawab, pertukaran pikiran,
hingga dalam bentuk perdebatan sehingga metode seperti ini kurang serasi dengan
ketenangan dan rasa keagungan yang harus ada pada sebagian
pengunjung-pengunjung masjid.
Abuddin Nata
(2005) dalam buku Filsafat pendidikan Islam menjelaskan bahwa di dalam Al-Qur’an
tidak ada satu pun kata yang secara langsung menunjukkan pada arti sekolah
(madrasah). Akan tetapi sebagai akar dari kata madrasah, yaitu darasa di
dalam Al-Qur’an dijumpai sebanyak 6 kali. Kata-kata darasa tersebut
mengandung pengertian yang bermacam-macam, di antaranya berarti mempelajari
sesuatu (QS. Al-An’am (6): 105); mempelajari Taurat (QS. Al-A’raf (7):
169); perintah agar mereka (ahli kitab) menyembah Allah lantaran mereka
telah membaca al-Kitab (QS. Ali Imran (3): 79); pertanyaan kepada kaum
Yahudi apakah mereka memiliki kitab yang dapat dipelajari (QS. Al-Qalam (68):
37); informasi bahwa Allah tidak pernah memberikan kepada mereka suatu kitab
yang mereka pelajari (baca) (QS. Saba’ (34): 44); dan berisi informasi
bahwa al-Quran ditujukan sebagai bacaan untuk semua orang (QS. Al-An’am (6):
165). Dari keterangan tersebut jelaslah bahwa kata-kata darasa yang
merupakan akar kata dari madrasah terdapat dalam Al-Qur’an. Hal ini
membuktikan bahwa keberadaan madrasah (sekolah) sebagai tempat belajar
atau lingkungan pendidikan sejalan dengan semangat Al-Qur’an yang senantiasa
menunjukkan kepada umat manusia agar mempelajari sesuatu.
Di
Indonesia, lembaga pendidikan yang selalu diidentikkan dengan lembaga
pendidikan Islam adalah pesantren, madrasah dalam bentuk Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), dan sekolah milik
organisasi Islam dalam setiap jenis dan jenjang yang ada, termasuk perguruan
tinggi UIN/IAIN. Semua lembaga ini akan menjalankan proses pendidikan yang
berdasarkan kepada konsep-konsep yang telah dibangun dalam sistem pendidikan
Islam.
Lembaga
pendidikan merupakan komponen pendidikan yang menjadi tempat atau lingkungan
pendidikan, yang menurut Ahmad Tafsir (2006) bahwa secara konseptual lembaga
pendidikan (sekolah) dibentuk untuk melakukan proses pendidikan dalam mencapai
tujuan pendidikan. Tiga tujuan setidaknya ingin dicapai melalui sekolah
yakni moralitas (akhlak), civic (cinta tanah air),
dan berpengatahuan. Lebih lanjut, Ahmad Tafsir mengungkapkan bahwa untuk pendidikan
untuk masa depan dan kecenderungan abad ke-21 ialah terjadinya globalisasi dan
pasar bebas menuntut tambahan kemampuan lulusan sebuah lembaga pendidikan.
Dunia yang tanpa batas (borderless word), pasar bebas (WTO-word trade
organization) telah diciptakan, dan tatanan dunia baru telah lahir. Namun
demikian, dunia pendidikan Indonesia masih menghadapi tiga masalah besar, yaitu;
sistem yang terlalu kaku, budaya korup (peringkat 2 dunia), dan belum
berorientasi pada pemberdayaan dan mengantisipasi abad 21. Model Sekolah abad
21 haruslah menekankan pada kompetensi, pendidikan agama sebagai landasan
terbentuknya karakter dan kepribadian; bahasa Inggris aktif; pendidikan sains;
dan pendidikan keterampilan.
3. Lembaga/Institusi
Masyarakat (Non-formal)
Masyarakat
sebagai lembaga pendidikan non formal, juga menjadi bagian penting dalam proses
pendidikan, tetapi tidak mengikuti peraturan-peraturan yang tetap dan ketat.
Masyarakat yang terdiri dari sekelompok atau beberapa individu yang beragam
akan mempengaruhi pendidikan peserta didik yang tinggal di sekitarnya. Oleh
karena itu, dalam pendidikan Islam, masyarakat memiliki tanggung jawab dalam
mendidik generasi muda tersebut.
Menurut
Abdurrahman An-Nahlawi (1995) dalam buku Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah,
dan Masyarakat, mengungkapkan bahwa tanggung jawab masyarakat terhadap
pendidikan tersebut hendaknya melakukan beberapa hal, yaitu: pertama,
menyadari bahwa Allah menjadikan masyarakat sebagai penyuruh kebaikan dan
pelarang kemungkaran/amar ma’ruf nahi munkar (Qs. Ali Imran (3):104); kedua,
dalam masyarakat Islam seluruh anak-anak dianggap anak sendiri atau anak
saudaranya sehingga di antara saling perhatian dalam mendidik anak-anak yang
ada di lingkungan mereka sebagaimana mereka mendidik anak sendiri; ketiga,
jika ada orang yang berbuat jahat, maka masyarakat turut menghadapinya dengan
menegakkan hukum yang berlaku, termasuk adanya ancaman, hukuman, dan kekerasan
lain dengan cara yang terdidik; keempat, masyarakat pun dapat melakukan
pembinaan melalui pengisolasian, pemboikotan, atau pemutusan hubungan
kemasyarakatan sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Nabi; dan kelima,
pendidikan kemasyarakatan dapat dilakukan melalui kerja sama yang utuh karena
masyarakat muslim adalah masyarakat yang padu.
Hasan bin
Ali Hasan Al-Hijazy (2001) dalam buku Manhaj Tarbiyah Ibnu Qayyim, dikemukakan
bahwa Ibn Qayyim mengungkapkan istilah tarbiyah ijtimaiyah atau pendidikan
kemasyarakatan. Menurutnya tarbiyah ijtimaiyah yang membangun adalah yang mampu
menghasilkan individu masyarakat yang saling mencintai sebagian dengan sebagian
yang lainnya, dan saling mendoakan walaupun mereka berjauhan. Antara anggota
masyarakat harus menjalin persaudaraan. Dalam hal ini, ia mengingatkan dengan
perkataan hikmah, yaitu: “orang yang cerdik ialah yang setiap
harinya mendapatkan teman dan orang yang dungu ialah yang setiap harinya
kehilangan teman”.
Dari
pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat sebagai lembaga/ institusi pendidikan
nonformal yang lebih luas turut berperan dalam terselenggaranya proses
pendidikan. Setiap individu sebagai anggota dari masyarakat tersebut harus
bertanggung jawab dalam menciptakan suasana yang nyaman dan mendukung. Oleh
karena itu, dalam pendidikan anak pun, umat Islam dituntut untuk memilih lingkungan
yang mendukung pendidikan anak dan menghindari masyarakat yang buruk. Sebab,
ketika anak atau peserta didik berada di lingkungan masyarakat yang kurang
baik, maka perkembangan kepribadian anak tersebut akan bermasalah. Dalam
kaitannya dengan lembaga informal seperti keluarga, orang tua harus memilih lembaga
nonformal yakni masyarakat yang sehat dan cocok sebagai tempat tinggal orang
tua beserta anaknya. Begitu pula sekolah atau madrasah sebagai lembaga
pendidikan formal, juga perlu memilih lingkungan yang mendukung dari masyarakat
setempat dan memungkinkan terselenggaranya pendidikan tersebut.
Berpijak
dari tanggung jawab tersebut, maka dalam masyarakat yang baik bisa melahirkan
berbagai bentuk pendidikan kemasyarakatan, seperti masjid, surau, Taman
Pendidikan Al-Qur’an (TPA), wirid remaja, kursus-kursus keislaman, pembinaan
rohani, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat telah
memberikan kontribusi dalam pendidikan yang ada di sekitarnya.
Mengingat
pentingnya peran masyarakat sebagai lembaga pendidikan nonformal, maka setiap
individu sebagai anggota masyarakat harus menciptakan suasana yang nyaman demi
keberlangsungan proses pendidikan yang terjadi di dalamnya. Di Indonesia
sendiri dikenal adanya konsep pendidikan berbasis masyarakat (community based
education) sebagai upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan. Meskipun konsep ini lebih sering dikaitkan dengan
penyelenggaraan lembaga pendidikan formal (sekolah), akan tetapi dengan konsep
ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan serta
keberadaannya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pendidikan di suatu
lembaga pendidikan formal.
C. REKOMENDASI BAGI
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Untuk
mewujudkan pendidikan yang berkualitas, maka ketiga lembaga pendidikan, yakni
lembaga informal, informal dan nonformal di atas, perlu bekerja sama secara
harmonis. Orang tua di tingkat keluarga harus memperhatikan pendidikan
anak-anaknya, terutama dalam aspek keteladanan dan pembiasaan serta penanaman
nilai-nilai. Orang tua juga harus menyadari tanggung jawabnya dalam mendidik
anak-anaknya tidak sebatas taat beribadah kepada Allah semata, seperti shalat,
puasa, dan ibadah-ibadah khusus lainnya, akan tetapi orang tua juga
memperhatikan pendidikan bagi anaknya sesuai dengan tujuan pendidikan yang ada
dalam Islam. Termasuk di antaranya mempersiapkan anaknya memiliki
kemampuan/keahlian sehingga ia dapat menjalankan hidupnya sebagai hamba Allah
sekaligus sebagai khalifah fil ardhi serta menemukan kebahagiaan yang
hakiki, dunia akhirat. Selain itu, orang tua juga dituntut untuk mempersiapkan
anaknya sebagai anggota masyarakat yang baik, sebab, masyarakat yang baik
berasal dari individu-individu yang baik sebagai anggota dari suatu komunitas
masyarakat itu sendiri. Mengenai hal ini, Allah Swt. juga telah menegaskan
dalam QS. Ar-Ra’du (13):11, yaitu:
Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum
sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.
Menyadari
besarnya tanggung jawab orang tua dalam pendidikan anak, maka orang tua juga
seyogyanya bekerja sama dengan lembaga formal, seperti sekolah atau madrasah
sebagai lingkungan pendidikan formal untuk membantu pendidikan anak tersebut.
Dalam hubungannya dengan sekolah, orang tua mesti berkoordinasi dengan baik
dengan sekolah tersebut, bukan malah menyerahkan begitu saja kepada sekolah.
Sebaliknya, pihak sekolah juga menyadari bahwa peserta didik yang ia didik
merupakan amanah dari orang tua mereka sehingga bantuan dan keterlibatan orang
tua sangat dibutuhkan. Kemudian sekolah juga harus mampu memberdayakan
masyarakat seoptimal mungkin, dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan yang
diterapkan.
Begitu pula
masyarakat pada umumnya, harus menyadari pentingnya penyelenggaraan pendidikan
yang dimulai dari tingkat keluarga hingga kepada sekolah serta lembaga-lembaga
pendidikan nonformal lainnya dalam upaya pencerdasan umat. Sebab antara
pendidikan dengan peradaban yang dihasilkan suatu masyarakat memiliki korelasi
positif, semakin berpendididikan suatu masyarakat maka semakin tinggi pula
peradaban yang ia hasilkan; demikian sebaliknya. Jadi, dibutuhkan pendidikan
terpadu antara ketiga lembaga pendidikan tersebut. Dengan keterpaduan ketiganya
diharapkan pendidikan yang dilaksanakan mampu mewujudkan tujuan yang
diinginkan. Pendidikan terpadu seperti inilah yang diinginkan dalam perspektif
pendidikan Islam. Bahkan prinsip integral (terpadu) menjadi salah satu prinsip
dalam sistem pendidikan Islam. Prinsip ini tentu tidak hanya keterpaduan antara
dunia dan akhirat, individu dan masyarakat, atau jasmani dan rohani; akan
tetapi keterpaduan antara lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat juga
termasuk di dalamnya.
KESIMPULAN
Dari paparan
di atas dapat disimpulkan bahwa lembaga pendidikan (informal, formal, dan
nonformal) sangat berperan dalam penyelenggaraan pendidikan Islam, sebab
lembaga/institusi itu merupakan tempat terjadinya proses pendidikan. Secara
umum lembaga/institusi tersebut dapat dilihat dari tiga hal, yaitu keluarga,
sekolah, dan masyarakat. Keluarga, sebagai lembaga informal harus
menjadi lembaga yang ideal dalam perspektif Islam adalah keluarga yang sakinah,
mawaddah, dan rahmah. Profil keluarga semacam ini sangat diperlukan
pembentukannya sehingga ia mampu mendidik anak-anaknya sesuai dengan
prinsip-prinsip ajaran Islam. Kemudian orang tua harus menyadari pentingnya
sekolah dalam mendidik anaknya secara profesional sehingga orang tua harus
memilih pula sekolah yang baik dan turut berpartisipasi dalam peningkatan
sekolah tersebut. Sementara sekolah atau madrasah juga, sebagai lembaga
pendidikan formal memiliki peran penting dalam proses pendidikan. Sekolah
sebagai lembaga pendidikan formal yang pada hakikatnya sebagai institusi yang
menyandang amanah dari orang tua dan masyarakat, harus menyelenggarakan
pendidikan yang profersional sesuai dengan prinsip-prinsip dan karakteristik
pendidikan Islam. Sekolah harus mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan dan
keahlian bagi peserta didiknya sesuai dengan kemampuan peserta didik itu
sendiri. Begitu pula masyarakat, sebagai lembaga pendidikan nonformal, dituntut
perannya dalam menciptakan tatanan masyarakat yang nyaman dan peduli terhadap
pendidikan. Masyarakat diharapkan terlibat aktif dalam peningkatan kualitas
pendidikan yang ada di sekitarnya. Selanjutnya, ketiga lembaga pendidikan
tersebut harus saling bekerja sama secara harmonis sehingga terbentuklah
pendidikan terpadu yang diikat dengan ajaran Islam. Dengan keterpaduan seperti
itu, diharapkan amar ma’ruf nahi munkar dalam komunitas masyarakat
tersebut dapat ditegakkan sehingga terwujudlah masyarakat yang diberkahi dan
tatanan masyarakat yang baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman An-Nahlawi. (1995). Pendidikan Islam di
Rumah, Sekolah, dan Masyarakat, Penj. Shihabuddin. Jakarta: Gema Insani
Press.
Abuddin Nata. (2005). Filsafat Pendidikan Islam.
Jakarta: Gaya Media Pratama.
Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. (1991) Ilmu Pendidikan
Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Ahmad
Tafsir. (2006). Filsafat Pendidikan Islami: Integrasi Jasmani, Rohani dan
Kalbu Memanusiakan Manusia. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Departemen Agama RI. (1999). Al-Qur’an dan
Terjemahnya, Semarang: Toha Putra.
Depdiknas, Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hasan bin Ali Hasan Al-Hijazy. (2001). Manhaj
Tarbiyah Ibnu Qayyim, Penj. Muzaidi Hasbullah. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
HM. Arifin. (1991). Ilmu Pendidikan Islam; Suatu
Tinjauan Teoritis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner.
Jakarta: Bumi Aksara.
Ramayulis. (2002). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta:
Kalam Mulia.
Salman Harun. (1999). Mutiara Al-Qur’an;
Aktualisasi Pesan Al-Qur’an dalam Kehidupan. Jakarta: Kaldera.
Zakiah Daradjat. (1992). Ilmu Pendidikan Islam,
Jakarta: Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar